b. Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau II.
Baca Juga: SRI MULYANI BATAL CAIRKAN UANG MAKAN BAGI PARA PNS GOLONGAN INI, SIMAK PENYEBABNYA
7. Jabatan Fungsional
PNS yang menduduki jabatan fungsional juga memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat tanpa ujian dinas.
BKN juga memperpanjang periode kenaikan pangkat dari dua kali menjadi enam kali dalam setahun. Periode baru ini ditetapkan pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak kesempatan kepada PNS untuk naik pangkat.
Bagi seluruh PNS di Indonesia, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar bisa meraih kenaikan pangkat tanpa harus mengikuti ujian dinas.
Teruslah berprestasi dan berinovasi demi kemajuan bangsa!
Selamat berjuang dan semoga sukses.***