KLIK PENDIDIKAN - Uang makan yang diperuntukkan untuk kebutuhan makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditetapkan Sri Mulyani dalan PMK No 49 tahun 2023.
Sri Mulyani juga menetapkan ketentuan pembayaran uang makan PNS di dalam peraturan tersebut.
Dalam hal pembayaran uang makan kepada PNS di bulan Juli 2024, Sri Mulyani memutuskan tidak memberikan kepada kategori ini.
Baca Juga: LARANGAN JUDOL BAGI ASN DI JAWA BARAT, PJ GUBERNUR SEBUT SUDAH ADA ATURANNYA BAGI YANG MELANGGAR
a. Tidak hadir kerja
b. Sedangkan melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai 8 jam)
c. Sedang melaksanakan cuti
d. Sedang melaksanakan tugas belajar
e. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Ketentuan kategori PNS yang tidak diberikan uang makan ini telah dicantumkan Sri Mulyani di dalam Panduan Pencairan Dana Uang Makan, dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, 19 Juni tahun 2024.
Uang makan PNS diberikan per hari efektif kerja dan disalurkan setiap bulannya dengan memperhatikan kehadiran PNS pada periode bulan sebelumnya.
Besaran uang makan PNS ditetapkan sesuai golongan masing-masing yaitu;