MOHON MAAF, SRI MULYANI PUTUSKAN BAGI PNS YANG MASUK KATEGORI INI TIDAK DIBERIKAN UANG MAKAN BULAN JULI 2024

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 05:30 WIB
Uang makan yang diperuntukkan untuk biaya makan PNS bulan Juli 2024 hanya diberikan Sri Mulyani kepada yang tidak masuk kategori ini (djkn.kemenkeu.go.id)
Uang makan yang diperuntukkan untuk biaya makan PNS bulan Juli 2024 hanya diberikan Sri Mulyani kepada yang tidak masuk kategori ini (djkn.kemenkeu.go.id)

- Golongan I diberikan sebesar Rp 35.000 per hari

- Golongan II diberikan sebesar Rp 35.000 per hari

- Golongan III diberikan sebesar Rp 37.000 per hari

Baca Juga: ALHAMDULILLAH TUNJANGAN SERTIFIKASI DICAIRKAN NADIEM MAKARIM JULI 2024 MESKIPUN GURU PENERIMA SEDANG MELAKSANAKAN DI ANTARA 6 CUTI INI

- Golongan IV diberikan sebesar Rp 41.000 per hari

Pembayaran uang makan di bulan Juli 2024 dilaksanakan di awal bulan.

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setelah 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan.

Baca Juga: Intip 3 SMA Terbaik di Kota Tasikmalaya Versi LTMPT, Pilihan Paling Top untuk PPDB 2024

Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id, PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X