KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar penting dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem makarim telah mengumumkan syarat terbaru bagi guru yang ingin mengikuti Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, berikut adalah syarat lengkapnya.
Pastikan Anda mematuhi syarat-syarat ini untuk bisa ikut serta dalam program ini.
Syarat untuk Guru Dalam Jabatan (Daljab)
1. Warga Negara Indonesia:
Anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani:
Kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima sangat diperlukan.
3. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana atau Sarjana Terapan:
Minimal memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan.
Baca Juga: Mendagri Sudah Putuskan! PPPK Pakai PDH Khaki Bakal Dikenakan Sanksi Ini
4. Mengajar di Satuan Pendidikan atau Melaksanakan Penugasan Sesuai Peraturan: