news

PPPK HARUS PATUH, JOKOWI RESMI BERLAKUKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA MESKI BERKINERJA BAIK, INI ALASANNYA

Selasa, 18 Juni 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan perhentian sementara bagi ASN PPPK (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan perhentian sementara bagi ASN PPPK, meskipun mereka telah menunjukkan kinerja yang baik.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa alasan yang telah diatur dalam UU ASN 2023, pasal 53.

Kenapa PPPK yang berkinerja baik tetap bisa diberhentikan sementara?

Baca Juga: Selamat! Terhitung 31 Desember 2021 Honorer Masuk Database BKN Segera Menjadi PPPK, Junimart Girsang: Wajib 5 Tahun Berturut-turut

Sebelum itu, ada kabar baik bagi para ASN PPPK terkait gaji mereka. \\

Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi PPPK sebesar 8 persen sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK setelah kenaikan:

Baca Juga: Sesuai Perintah Sri Mulyani, PNS TNI dan Polri Akan Terima Tunjangan Tambahan Secara Serentak Pada Bulan Juli, Nominalnya Capai Rp...

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Baca Juga: Mendagri Sudah Putuskan! PPPK Pakai PDH Khaki Bakal Dikenakan Sanksi Ini

Halaman:

Tags

Terkini