KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan perhentian sementara bagi ASN PPPK, meskipun mereka telah menunjukkan kinerja yang baik.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa alasan yang telah diatur dalam UU ASN 2023, pasal 53.
Kenapa PPPK yang berkinerja baik tetap bisa diberhentikan sementara?
Sebelum itu, ada kabar baik bagi para ASN PPPK terkait gaji mereka. \\
Presiden Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji pokok bagi PPPK sebesar 8 persen sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK setelah kenaikan:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Baca Juga: Mendagri Sudah Putuskan! PPPK Pakai PDH Khaki Bakal Dikenakan Sanksi Ini