news

Honorer Nakes Tuban Mengadu ke DPRD Tuntut Kejelasan Status

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:49 WIB
Nasib Honorer Nakes Tuban Menggantung, Tuntut Kejelasan Status ke DPRD. (tubankab.go.id)

6. Memberikan pengecualian batas IPK dalam pendaftaran PPPK di tahun 2024.

Baca Juga: DIBERIKAN KEMUDAHAN OLEH BKN! PNS Bisa Peroleh Kenaikan Pangkat Tanpa Ujian Dinas, Asalkan...

7. Memberikan afirmasi usia di atas 35 Tahun.

Teguh menegaskan bahwa para tenaga honorer nakes ini membutuhkan kejelasan status karena setelah tahun 2024, mereka tidak akan lagi dipekerjakan sebagai honorer dan hanya ada PNS dan PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini, menjelaskan bahwa tenaga honorer nakes yang bisa mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam database BKN dan penggajiannya berasal dari dana APBD.

Baca Juga: Sudah Usia 30 Tahun, Bolehkah Mendaftar CPNS 2024? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti, SH., menyampaikan bahwa UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi istilah pegawai honorer atau Non ASN di instansi Pemerintah.

Astuti menjelaskan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru selain ASN (PPPK dan PNS) dan tenaga honorer ini wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada bulan Desember 2024.

Untuk menyikapi permasalahan ini, Komisi IV DPRD Tuban akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kemenpan RB serta mengundang OPD terkait agar permasalahan ini segera tuntas.***

Halaman:

Tags

Terkini