news

Diatur Dalam PP No 14 Tahun 2024! PNS Ini Sangat Tidak Beruntung Karena Sri Mulyani Tidak Berikan Gaji Ke 13 Tahun Ini, Karena...

Rabu, 12 Juni 2024 | 06:32 WIB
Diatur dalam PP No 14 Tahun 2024! PNS ini sangat tidak beruntung karena Sri Mulyani tidak berikan Gaji Ke 13 tahun ini, karena... (indonesia.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Cair per 3 Juni, sayang sekali PNS ini tidak beruntung karena tidak mendapat jatah gaji ke 13 dari Sri Mulyani tahun 2024 ini.

Ditetapkan Sri Mulyani bahwa gaji ke 13 mulai dicairkan 3 Juni lalu, yang saat ini pencairannya masih dilakukan.

Pencairan gaji ke 13 dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Ditetapkan Presiden Jokowi! Segede Ini Gaji PNS Golongan IV, Simak Juga Besaran Tunjangan Uang Makan PNS yang Diterima Setiap Awal Bulan

Penjadwalan pencairan ditetapkan sesuai dengan tanggal pengajuan masing-masing instansi mengenai pembayaran gaji ke 13 ke pihak KPPN.

Meskipun demikian, Sri Mulyani menetapkan bahwa ada PNS yang kurang beruntung tahun ini karena tidak bisa mengantongi gaji ke 13.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ditetapkan Sri Mulyani gaji ke 13 tidak akan diberikan kepada 2 kategori atau golongan PNS.

Baca Juga: Sesuai Amanat PP Nomor 8 Tahun 2024, Taspen Akan Salurkan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Pada Juli 2024 dengan Nominal Rp...

PNS tersebut ialah:

1. Mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Akan ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: SYOK! Gaji Ke-13 PPPK 2024 Tak Kunjung Masuk Rekening, Ternyata...

Jadi para PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri atau luar negeri, tidak akan diberikan gaji ke 13.

Hal tersebut berlaku sampai dengan PNS yang bersangkutan telah kembali aktif bekerja dan sudah kembali ke instansi awal tempat bekerja.

Gaji ke 13 PNS saat ini masih terus dicairkan Sri Mulyani secara berkala ke instansi-instansi.

Halaman:

Tags

Terkini