KLIK PENDIDIKAN - Hore! Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I, II, III, IV akan diberikan tunjangan tambahan oleh pemerintah di bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan peraturan pemberian tunjangan tambahan kepada PNS dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Dengan begitu, tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS ini telah dianggarkan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024.
Masing-masing PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan nominal yang berbeda-beda.
Sebab, besaran tunjangan yang akan diterima PNS di bulan Juli disesuaikan dengan hari kerja aktif di bulan Juni.
Baca Juga: Sanksi Nyata Nan Tegas Bagi PNS dan PPPK yang Langgar Aturan Pakaian Dinas
Selain itu, besaran tunjangan untuk masing-masing golongan PNS ditetapkan dengan nominal yang berbeda-beda.
Perlu diketahui, tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS di bulan Juli bukanlah gaji 13.
Diketahui, gaji 13 memang tunjangan tambahan yang dicairkan setiap setahun sekali, di mana pencairannya pada tahun ini telah dilakukan mulai 3 Juni 2024 kemarin.
Tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS di bulan Juli merupakan tunjangan uang makan sebagai jaminan biaya makan PNS setiap harinya.
Nominal tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, berikut rinciannya.