SIAP-SIAP PNS GOLONGAN I II III IV AKAN DITRANSFER TUNJANGAN TAMBAHAN DI BULAN JULI! BUKAN GAJI 13, MELAINKAN...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 11:50 WIB
PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar ini di bulan Juli, cek besarannya di sini! (kolutkab.go.id)
PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar ini di bulan Juli, cek besarannya di sini! (kolutkab.go.id)

Jika diasumsikan hari kerja aktif PNS di bulan Juni adalah 22 hari kerja, maka segini besaran tunjangan uang makan di bulan Juli.

Baca Juga: Gaji 13 PENSIUN PNS Sudah Habis? TENANG, MENKEU SRI MULYANI SIAPKAN KEMBALI Gaji POKOK Pensiunan Untuk BULAN JULI 2024, CEK BESARNYA

- PNS golongan I = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan

- PNS golongan II = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan

- PNS golongan III = Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan

- PNS golongan IV = Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan

Tunjangan uang makan PNS akan dicairkan ke rekening penerimanya setiap awal bulan.

Baca Juga: PEMERINTAH AKAN HAPUS TUNJANGAN PNS DALAM SKEMA SINGLE SALARY, BESARAN GAJI POKOK NAIK DRASTIS SEBESAR...

Namun, apabila tunjangan uang makan tidak dicairkan di bulan berkenaan akan dicairkan di bulan berikutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X