Jika diasumsikan hari kerja aktif PNS di bulan Juni adalah 22 hari kerja, maka segini besaran tunjangan uang makan di bulan Juli.
- PNS golongan I = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan
- PNS golongan II = Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan
- PNS golongan III = Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan
- PNS golongan IV = Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan
Tunjangan uang makan PNS akan dicairkan ke rekening penerimanya setiap awal bulan.
Namun, apabila tunjangan uang makan tidak dicairkan di bulan berkenaan akan dicairkan di bulan berikutnya.***