news

Bersamaan Cair di Bulan Juli 2024 Mendatang, PNS dan PPPK Semua Golongan Akan Terima Transferan Gaji Sebanyak ini...

Senin, 10 Juni 2024 | 11:25 WIB
Berikut ini informasi perihal gaji yang diterima PNS dan PPPK di bulan Juli mendatang. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menurut UU ASN 2023 yang disahkan Presiden Jokowi, ada 7 penghargaan yang berhak diterima oleh PNS dan PPPK.

7 Penghargaan yang disiapkan Jokowi untuk PNS dan PPPK diantaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas.

Lalu berupa jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca Juga: Persiapan PPDB 2024, Inilah Jenis Seragam Sekolah yang Mesti Disiapkan Ayah Bunda dari Sekarang

Untuk penghargaan berupa penghasilan terdiri atas gaji atau upah.

Gaji untuk PNS dan PPPK tahun ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Jokowi menetapkan gaji PNS dan PPPK yang naik 8 persen tersebut dalam peraturannya masing-masing.

Baca Juga: Nadiem Makarim Larang Penggunaan SERAGAM SEKOLAH jenjang SD Seperti ini, ORANG TUA Perlu Ingat!

Untuk PNS, tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dan untuk PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut gaji PNS dan PPPK yang cair di bulan Juli mendatang.

Baca Juga: MOHON MAAF! PPDB Jakarta 2024 Tidak Menerima Peserta Didik Baru SD SMP SMA dan SMK yang Seperti Ini

PNS golongan I
Rp1.685.700 sampai Rp2.901.400.

PNS golongan II
Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600.

Halaman:

Tags

Terkini