news

Masih Ragu Jadi PPPK? Catat 7 Keuntungan yang Bakal Didapat Sesuai Janji Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

Senin, 10 Juni 2024 | 10:50 WIB
Presiden Jokowi menjanjikan 7 keuntungan untuk para PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. (presidenri.go.id diedit photopea)

Lingkungan kerja

Keuntungan selanjutnya yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah lingkungan kerja.

Penghargaan yang bersifat motivasi

Keuntungan selanjutnya yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah penghargaan yang bersifat motivasi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Guru Memiliki Sertifikat Pendidik Fix Terima Tunjangan Profesi Guru Triwulan II apabila Lakukan Tindakan...

Tunjangan dan fasilitas

Keuntungan selanjutnya yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah tunjangan dan fasilitas.

Penghasilan

Keuntungan selanjutnya yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah penghasilan.

Baca Juga: HONORER PUNYA KEISTIMEWAAN DI DALAM UU ASN NO 20 TAHUN 2023, APA ITU? SIMAK YA

Bagaimana, sudah yakin untuk mendaftar PPPK?

Jika Anda tertarik untuk melamar menjadi PPPK, berikut ini persyaratan umum yang wajib disiapkan:

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan

Persyaratan umum pertama yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan.

Baca Juga: WOW! UANG LEMBUR PNS FIX NAIK DARI MENKEU SRI MULYANI DI BULAN JUNI 2024, GOLONGAN III CAIR SEBESAR RP...

Halaman:

Tags

Terkini