Begini penjelasan terkait dengan kenaikan tunjangan anak dan tunjangan suami istri yang sudah menjadi hak bulanan pensiunan PNS.
Baca Juga: MENDAGRI SUDAH TETAPKAN PAKAIAN DINAS HARIAN PPPK, PADA HARI SENIN HINGGA RABU WAJIB GUNAKAN PDH…
Dalam ketentuan pemberian tunjangan anak dan tunjangan suami/istri atau banyak dikenal dengan sebutan tunjangan keluarga mempunyai mekanisme pembayaran yaitu berdasarkan gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan masing-masing.
Tunjangan anak adalah tunjangan yang hanya dapat diberikan kepada pensiunan PNS yang mempunyai anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum memiliki usia di atas 25 tahun dan belum pernah menikah.
Tunjangan anak mempunyai presentase pembayaran 2 persen dari gaji pokok bulanan Pensiunan PNS.
Baca Juga: PEMBERHENTIAN KEPADA PNS DENGAN JENIS ATAS PERMINTAAN SENDIRI DAPAT DITOLAK PEMERINTAH APABILA...
Pemerintah sendiri di awal tahun 2024 resmi memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 12 persen.
Dengan adanya hal tersebut, maka tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok juga mengalami kenaikan di tahun 2024.
Sementara itu, tunjangan suami/istri yang juga menjadi hak bulanan pensiunan PNS mempunyai ketentuan pembayaran yaitu 10 persen dari gaji pokok bulanan pensiunan PNS.
Sehingga dengan diterbitkannya PP No 8 tahun 2024 yang memuat daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS terbaru, maka berdampak pada besaran nominal tunjangan suami/istri 2024.
Demikianlah penjelasan terkait dengan 2 tunjangan yang sudah menjadi hak bulanan pensiunan PNS mendapatkan kenaikan di tahun 2024.***