KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi memberikan 3 tunjangan kepada pensiunan PNS setelah batas usia pensiunnya tiba.
3 tunjangan ini telah menjadi hak bulanan pensiunan PNS yang wajib diberikan pemerintah.
Dari 3 tunjangan yang berhak diberikan kepada pensiunan PNS setiap bulannya, 2 diantaranya mengalami kenaikan di tahun 2024.
Semua tunjangan pensiunan PNS ini resmi ditetapkan di dalam UU No 11 tahun 1969.
Ketentuan pemberian tunjangan kepada pensiunan jelas dicantumkan di dalam UU tersebut.
Sehingga bagi pemerintah, ini harus diberikan sesuai dengan ketentuan UU yaitu dibayarkan setiap bulannya.
Baca Juga: 5 SMP Terbaik di Kabupaten Banyuwangi Ditetapkan Kemendikbud Berdasarkan Integritas Ujian Nasional
3 tunjangan pensiunan PNS tersebut terdiri dari;
1. Tunjangan pangan
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan suami/istri
Sementara, 2 tunjangan yang mengalami kenaikan di tahun 2024 ini adalah tunjangan anak dan tunjangan suami/istri.