1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Dapat diurutkan dari jabatan PNS yang ada setidaknya kini usia pensiun paling rendah ketika usia 58 tahun.
Untuk yang di atas 58 tahun adalah usia pensiun PNS yang mencapai 60 tahun.
Dan tambahan usia pensiun selama 5 tahun bekerja merupakan tambahan dari BKN yakni mencapai 65 tahun lamanya.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga dengan ditambahkannya usia pensiun PNS bisa lebih baik dalam bekerja di instansi pemerintah.***