news

Sejak 2024, Gaji PPPK dengan Masa Kerja 5-32 Tahun Naik 8 Persen untuk Setiap Golongan! Jokowi Sudah Menetapkannya dalam Perpres Nomor 11

Minggu, 2 Juni 2024 | 10:16 WIB
Alhamdulillah, gaji PPPK semua golongan dengan masa kerja 5 sampai 32 tahun resmi naik sebanyak 8 persen sejak tahun 2024 (dok/pixabay)

Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan kesejahteraan para PPPK dapat meningkat, dan mereka semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengapresiasi dedikasi dan kontribusi para PPPK di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini