news

TERIMAKASIH SRI MULYANI, PNS GOLONGAN I II III DAN IV SEGERA TERIMA UANG MAKAN SEGEDE INI

Jumat, 24 Mei 2024 | 20:15 WIB
ILUSTRASI SRI MULYANI BERI TAMBAHAN DANA BERUPA UANG MAKAN BAGI PNS SEMUA GOLONGAN (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Siap-siap, para Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan kabar gembira.

Bagi Anda yang PNS golongan I, II, III, atau IV, bersiaplah untuk menerima tambahan dana berupa uang makan yang cukup menggiurkan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Jangan Sedih, Nadiem Makarim Sediakan Uang Segini untuk Kalian Jika Memenuhi Kriteria Ini

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani mengatur standar biaya masukan untuk tahun 2024, termasuk tunjangan tambahan berupa uang makan.

Dan inilah rincian jumlahnya:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan

Golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan

Golongan IV: Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan

Baca Juga: SMA TERBAIK di YOGYAKARTA! Referensi PPDB 2024, 10 Besar Dikuasai Sekolah Negeri, Peringkat Satu dan Dua Hanya Selisih 3 Poin Berdasarkan Nilai UTBK

Wow, cukup besar, bukan?

Namun, jangan lupa bahwa tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini.

Sri Mulyani menetapkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: RESMI DIROMBAK JOKOWI! INILAH TABEL GAJI PPPK DAN PNS SEMUA GOL. SIAPA PALING KAYA?

- Tidak absen

Halaman:

Tags

Terkini