- Tidak dalam perjalanan dinas (kecuali di dalam kota kurang dari 8 jam)
- Tidak sedang cuti
- Tidak sedang tugas belajar
- Tidak diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat-syarat tersebut, segera nikmati tambahan uang makan ini dengan baik.
Terima kasih kepada Sri Mulyani atas kebijakan yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat.***