KLIK PENDIDIKAN - Siap-siap, para Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan kabar gembira.
Bagi Anda yang PNS golongan I, II, III, atau IV, bersiaplah untuk menerima tambahan dana berupa uang makan yang cukup menggiurkan.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani mengatur standar biaya masukan untuk tahun 2024, termasuk tunjangan tambahan berupa uang makan.
Dan inilah rincian jumlahnya:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan
Golongan III: Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan
Golongan IV: Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan
Wow, cukup besar, bukan?
Namun, jangan lupa bahwa tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini.
Sri Mulyani menetapkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: RESMI DIROMBAK JOKOWI! INILAH TABEL GAJI PPPK DAN PNS SEMUA GOL. SIAPA PALING KAYA?
- Tidak absen