KLIK PENDIDIKAN - Sebagai penduduk, masyarakat layak tau mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh perangkat desa.
Mulai dari kepala desa, Sekretaris desa hingga perangkat desa yang lainnya akan mendapatkan gaji dengan anggaran belanja desa.
Dengan ketentuan pembayaran gaji yang demikian, tentu masyarakat yang lain berhak tau mengenai hal tersebut.
Baca Juga: RESMI! Jadwal Pencairan GAJI ke 13 PENSIUNAN telah Ditetapkan
Walaupun UU Desa 2024 disahkan, namun untuk pembayaran gaji Perangkat Desa tetap mengacu pada Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.
Dalam PP tersebut telah disebutkan bahwa perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap.
Sedangkan untuk nominalnya dirincikan sebagai berikut:
1. Kepala desa paling kecil Rp2.426.640,00
2. Sekretaris desa paling kecil Rp2.224.420,00
3. Perangkat desa paling kecil Rp2.022.200,00
Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Belum Dapat Diselesaikan, Menpan RB Ungkapkan Hal Ini
Nominal tersebut bersifat tetap selama perangkat Desa menjabat.
Bagi anda yang kepo pada besaran gaji perangkat desa, itulah jawabannya.