news

Kepo Ya? Ini Dia Besaran Gaji Perangkat Desa Menurut UU Desa 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:16 WIB
Inilah nominal gaji yang disahkan untuk para Perangkat Desa. (Dok/Depok.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagai penduduk, masyarakat layak tau mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh perangkat desa.

Mulai dari kepala desa, Sekretaris desa hingga perangkat desa yang lainnya akan mendapatkan gaji dengan anggaran belanja desa.

Dengan ketentuan pembayaran gaji yang demikian, tentu masyarakat yang lain berhak tau mengenai hal tersebut.

Baca Juga: RESMI! Jadwal Pencairan GAJI ke 13 PENSIUNAN telah Ditetapkan

Walaupun UU Desa 2024 disahkan, namun untuk pembayaran gaji Perangkat Desa tetap mengacu pada Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.

Dalam PP tersebut telah disebutkan bahwa perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap.

Sedangkan untuk nominalnya dirincikan sebagai berikut:

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Telah Terbitkan Surat Edaran Perihal Study Tour, Berikut Isi Surat Edarannya

1. Kepala desa paling kecil Rp2.426.640,00 

2. Sekretaris desa paling kecil Rp2.224.420,00

3. Perangkat desa paling kecil Rp2.022.200,00

Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Belum Dapat Diselesaikan, Menpan RB Ungkapkan Hal Ini

Nominal tersebut bersifat tetap selama perangkat Desa menjabat.

Bagi anda yang kepo pada besaran gaji perangkat desa, itulah jawabannya.

Halaman:

Tags

Terkini