KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memastikan akan terjadi kenaikan drastis pada pemberian Gaji 13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri hingga Pensiunan.
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, seluruh komponen dari Gaji 13 akan dicairkan 100 persen tanpa potongan.
Pada pencairan di tahun sebelumnya, berbagai komponen seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai hingga TPG Guru Sertifikasi hanya cair 50 persen.
Selain itu, efek kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen untuk PNS TNI Polri dan 12 persen untuk Pensiunan sejak awal Januari 2024 juga berpengaruh besar.
Menteri PANRB Azwar Anas, bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani, bersama-sama mengabarkan kenaikan nominal Gaji 13 ini.
Azwar Anas menyebut bahwa pemberian THR yang sudah cair dan Gaji 13 lebih besar dari sebelumnya didukung oleh semakin baiknya keuangan negara.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dikutip klikpendidikan.id dari menpan.go.id pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Ada satu hal menarik selain kenaikan drastis ini, yakni pada jadwal pencairan yang diatur Menkeu Sri Mulyani dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Disebutkan bahwa Gaji 13 untuk PNS TNI Polri dan Pensiunan akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Sementara di bulan tersebut bersamaan dengan perayaan hari raya Idul Adha, tepatnya 17 Juni 2024.
Baca Juga: Sebelum Lebaran! Gaji 13 ASN, TNI Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani pada Tanggal
Pertanyaannya adalah apakah uang dari Gaji 13 boleh untuk membeli sapi kurban atau hewan kurban lainnya?
Tentu saja hal tersebut tidak dilarang dan sah-sah saja karena sudah menjadi hak masing-masing.