news

Segini Nominal Uang Makan TNI POLRI dan PNS yang Akan Dicairkan Sri Mulyani Setiap Bulannya

Senin, 11 Maret 2024 | 08:44 WIB
Sri Mulyani anggarkan dana untuk uang makan TNI POLRI dan PNS sesuai dengan PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram Sri Mulyani )

Golongan I dan II: Rp770.000

Golongan III: Rp814.000

Golongan IV: Rp902.000

Tesebut nominal uang makan untuk TNI POLRI dan PNS yang telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023. ***

Halaman:

Tags

Terkini