KLIK PENDIDIKAN - Inilah 7 komponen hak yang diterima oleh PNS maupun PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023, hak yang diterima PNS dan PPPK pun menjadi sorotan.
PNS dan PPPK memperoleh hak yang sama berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat, Honorer Wajib Dituntaskan Paling Lambat Akhir Desember 2024
Jika dilihat pada UU ASN sebelumnya, ada perbedaan antara hak yang diperoleh PNS dan PPPK.
Berdasarkan UU ASN No 5 Tahun 2014 sebagai UU ASN yang lama, PPPK tidak mendapatkan hak berupa fasilitas, jaminan pensiun dan hari tua.
Sementara, PNS mendapatkan ketiga hak tersebut.
Baca Juga: Bukan Bulan April, Rupanya PNS dan Pensiunan Akan Terima Besaran Gaji Terbaru Mulai...
Namun, dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN terbaru, kini tidak ada lagi perbedaan hak yang diterima PNS dan PPPK.
Lantas, apa sajakah komponen hak bagi PNS dan PPPK sesuai UU ASN terbaru? Simak artikel ini sampai selesai.
Pembahasan mengenai hak PNS dan PPPK telah ditetapkan di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 pada pasal 21.
Pasal 21 tersebut menyebutkan bahwa PNS dan PPPK berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan non materiel.
Dan berikut 7 komponen hak bagi PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 21:
1. Penghasilan