d. jaminan pensiun;
e. jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja
PNS dan PPPK juga mendapatkan hak berupa lingkungan kerja.
Lingkungan kerja yang diberikan bagi PNS dan PPPK dapat berupa fisik maupun non fisik.
6. Pengembangan diri
PNS dan PPPK juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri.
Pengembangan diri bagi PNS dan PPPK tersebut dapat berupa pengembangan talenta dan karier maupun kompetensi.
Baca Juga: Awam Soal Kenaikan Pangkat PNS? Ini 8 Istilah Pentingnya dalam PP No 99 Tahun 2000
7. Bantuan hukum
PNS dan PPPK juga diberikan hak berupa bantuan hukum.
Bantuan hukum tersebut dapat berupa litigasi dan non litigasi.
Demikian 7 komponen hak yang diterima PNS maupun PPPK sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023.***