7 Komponen Hak yang Diterima oleh PNS maupun PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 06:39 WIB
Inilah ulasan terkait 7 komponen hak yang diperoleh PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (diskominfo.kaltaraprov.go.id)
Inilah ulasan terkait 7 komponen hak yang diperoleh PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (diskominfo.kaltaraprov.go.id)

d. jaminan pensiun;

e. jaminan hari tua.

Baca Juga: PMK NO 49 TAHUN 2023 SAH! INI KETENTUAN PEMBAYARAN GAJI HONORER SATPAM DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

5. Lingkungan kerja

PNS dan PPPK juga mendapatkan hak berupa lingkungan kerja.

Lingkungan kerja yang diberikan bagi PNS dan PPPK dapat berupa fisik maupun non fisik.

6. Pengembangan diri

PNS dan PPPK juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri.

Pengembangan diri bagi PNS dan PPPK tersebut dapat berupa pengembangan talenta dan karier maupun kompetensi.

Baca Juga: Awam Soal Kenaikan Pangkat PNS? Ini 8 Istilah Pentingnya dalam PP No 99 Tahun 2000

7. Bantuan hukum

PNS dan PPPK juga diberikan hak berupa bantuan hukum.

Bantuan hukum tersebut dapat berupa litigasi dan non litigasi.

Demikian 7 komponen hak yang diterima PNS maupun PPPK sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023.***




Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X