PNS dan PPPK berhak memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah.
Dimana aturan gaji PNS telah ditetapkan di dalam PP No 5 Tahun 2024.
Sedangkan gaji PPPK diatur di dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Update Terbaru: Daftar Daerah yang Sudah Menyampaikan Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024
2. Motivasi
PNS dan PPPK juga berhak memperoleh hak berupa motivasi.
Motivasi yang diperoleh PNS dan PPPK dapat berupa finansial maupun non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
PNS dan PPPK juga diberikan hak berupa tunjangan dan fasilitas berupa jabatan maupun individu.
5. Jaminan sosial
PNS dan PPPK juga berhak mendapatkan jaminan sosial berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;