7 Komponen Hak yang Diterima oleh PNS maupun PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 06:39 WIB
Inilah ulasan terkait 7 komponen hak yang diperoleh PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (diskominfo.kaltaraprov.go.id)
Inilah ulasan terkait 7 komponen hak yang diperoleh PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 (diskominfo.kaltaraprov.go.id)

PNS dan PPPK berhak memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah.

Dimana aturan gaji PNS telah ditetapkan di dalam PP No 5 Tahun 2024. 

Sedangkan gaji PPPK diatur di dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Update Terbaru: Daftar Daerah yang Sudah Menyampaikan Usulan Kebutuhan ASN Tahun 2024

2. Motivasi

PNS dan PPPK juga berhak memperoleh hak berupa motivasi.

Motivasi yang diperoleh PNS dan PPPK dapat berupa finansial maupun non finansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PNS dan PPPK juga diberikan hak berupa tunjangan dan fasilitas berupa jabatan maupun individu.

Baca Juga: Dicairkan Taspen Bulan Maret 2024, Berikut Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV

5. Jaminan sosial

PNS dan PPPK juga berhak mendapatkan jaminan sosial berupa:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X