news

Mohon Maaf, Kemendikbudristek Sebut Pemerintah Akan Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Kepada Guru PNS, Alasannya Karena Ini…

Jumat, 16 Februari 2024 | 21:18 WIB
Kemendikbudristek sebut pemerintah akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS karena 6 alasan. (disdikbud.acehtengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kemendikbudristek menyebutkan pemerintah akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS.

Penghentian pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS ini disebutkan dalam Peraturan Kemendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Dalam peraturan Kemendikbudristek tersebut dijelaskan, ada 6 alasan mengapa pemerintah menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS.

Baca Juga: Mohon Maaf, Kemendikbud Telah Tetapkan Pembayaran TPG Hanya untuk Guru yang Memenuhi Syarat ini

Padahal jika tidak dihentikan, guru PNS seharusnya bisa mendapatkan tunjangan profesi ini sebesar 1 kali gaji pokok per bulannya dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.

Sehingga dalam setiap pencairan, guru PNS bisa mendapatkan tunjangan profesi sebanyak 3 kali lipat.

Tapi sangat disayangkan, karena 6 alasan ini, pemerintah menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS.

Baca Juga: Nama PNS Pusat dan Daerah Sudah Tak Eksis Lagi Di Indonesia, UU ASN No 20 Tahun 2023 Sebut Alasannya

Berikut ini 6 alasan pemerintah yang disebutkan dalam Peraturan Kemendikbudristek No 45 Tahun 2023, yaitu:

a. Guru PNS telah meninggal dunia;

b. Guru PNS telah mencapai batas usia pensiun;

c. Guru PNS yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 (enam) bulan;

d. Guru PNS yang telah mengundurkan diri atas permintaannya sendiri;

Baca Juga: KOMENG ‘UHUY’ MENANG TELAK PEMILIHAN ANGGOTA DPD RI, SEGINI GAJI DAN TUNJANGAN YANG AKAN DIDAPAT

Halaman:

Tags

Terkini