news

Maaf! Tunjangan Profesi Triwulan I untuk Guru Sertifikasi Batal Dicairkan Kemdikbud, Kok Bisa..?

Rabu, 14 Februari 2024 | 19:35 WIB
Kemdikbud pastikan guru sertifikasi yang tidak penuhi hal berikut tidak akan dapatkan tunjangan profesi di Triwulan I 2024. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi triwulan I tidak lama lagi akan disalurkan Kemdikbud.

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diperuntukkan bagi para guru sertifikasi.

Pemberian tunjangan profesi kepada guru sertifikasi telah dimuat dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Bergembira! TPG Guru Sertifikasi Akhirnya Dinaikkan Oleh Kemdikbud, Cek Besarannya

Kemdikbud diketahui tidak lama lagi akan menyalurkan tunjangan profesi kepada guru sertifikasi.

Penyaluran tunjangan profesi kepada guru sertifikasi dilakukan Kemdikbud selama hitungan triwulan atau 3 kali dalam setahun.

Saat ini penyaluran tunjangan profesi terhitung masih triwulan I.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Depan Mata, Pastikan Dokumen Penting Ini Telah Disiapkan, Cek Apa Saja

Penyaluran tunjangan profesi guru sertifikasi triwulan I diperkirakan cair pada Maret atau April 2024.

Namun demikian, tunjangan profesi untuk guru sertifikasi di triwulan I ini akan batal dicairkan pemerintah.

Bukan tanpa alasan, melainkan terdapat beberapa persyaratan dalam penyaluran tunjangan profesi tersebut kepada guru sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! Besaran THR 2024 PNS Akhirnya Alami Kenaikan, Cek Komponen Beserta Jadwalnya

Dimana, persyaratan ini dikhususkan bagi para guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan profesi di triwulan I.

Berdasarkan Permendikbud No. 45 Tahun 2023, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi di triwulan I 2024.

Halaman:

Tags

Terkini