KLIK PENDIDIKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah resmi menetapkan Kategori Tenaga Honorer yang akan menjadi prioritas pengangkatan PPPK.
Sebagaimana telah termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, penataan Tenaga Honorer harus segera diatasi dengan melakukan pengangkatan jadi PPPK.
Menindaklanjuti hal ini, DPR RI untuk melakukan pengangkatan tanpa tes jadi PPPK untuk beberapa kategori Tenaga Honorer.
Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Tetapkan Batas Usia Pensiun, PNS Harus Terima Bekerja Sampai Usia Segini
Mengingat, hal pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyelesaikan penataan Tenaga Honorer paling lambat 31 Desember 2024.
Alhamdulillah, baru-baru ini DPR RI mengumumkan ada 6 kategori Tenaga Honorer yang tidak perlu melakukan tes.
Langsung dilakukan pengangkatan sebagai PPPK sebab sudah tidak perlu diragukan lagi pengabdiannya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 di Depan Mata, Pastikan Dokumen Penting Ini Telah Disiapkan, Cek Apa Saja
”Tidak usah ikut seleksi, itu dia pengabdiannya sudah teruji. Bidangnya juga sudah dikuasai. Kalau pendekatannya pakai formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti bahwa dia sudah layak untuk dikonversi langsung, otomatis menjadi PPPK,”ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Aminurokhman.
Adapun 6 kategori Tenaga Honorer yang akan diprioritaskan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administratif
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
Baca Juga: Guru PNS Siap-Siap Meraih Keuntungan Besar: Tunjangan Uang Makan Cair Bulan Februari