news

Nasib GURU SERTIFIKASI Semakin Jelas Pasca JOKOWI Sahkan Aturan ini, Mulai Berlaku pada..

Senin, 12 Februari 2024 | 18:49 WIB
Guru sertifikasi semakin sejahtera karena adanya kenaikan tunjangan profesi dampak dari kenaikan gaji yang disahkan oleh Jokowi (ilustrasi/kolase foto presidenri.go.id dan lampungtengahkab.go.id/canva/NurAlimahKlikPendidikan )

Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan mulai diberlakukan di bulan Maret 2024.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI! Inilah Batasan Usia Untuk Para Pendaftar CPNS 2024 Telah Ditetapkan Dalam PermenPAN RB

Guru sertifikasi bisa merasakan kenaikan tunjangan profesi tersebut diperkirakan mulai bulan April 2024 atau pada saat pencairan tunjangan Profesi Triwulan 2.

Adapun besaran kenaikan gaji pokok untuk PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK

Baca Juga: Hukuman Bagi PNS dan PPPK yang Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.166.900 hingga Rp3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp 3.366.600

Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

Baca Juga: UU ASN Tahun 2023 Memberi Perlindungan JKK Kepada ASN, Taspen Beri Bocoran Manfaatnya

Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

Halaman:

Tags

Terkini