KLIK PENDIDIKAN - Guru sertifikasi merupakan tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi.
Tentu saja guru sertifikasi telah diakui kemampuannya melalui sertifikasi yang diperoleh tersebut.
Kini, guru sertifikasi semakin sejahtera pasca Presiden Jokowi (Joko Widodo) sahkan sebuah peraturan.
Baca Juga: Lengkapi Persyaratan Berikut Agar Tunjangan Khusus Guru PPPK Akan Dibayarkan Pemerintah
Guru sertifikasi itu sendiri dibedakan atas golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selain telah diakui profesional dalam mendidik, guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan profesi diperoleh guru sertifikasi tidak setiap bulan melainkan setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga: Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK Berhak Mendapatkan 7 Penghargaan dan Pengakuan dari Presiden
Kendati begitu, guru sertifikasi tetap mengantongi besaran tunjangan profesi seharusnya.
Guru sertifikasi menerima tunjangan profesi setiap Triwulan dengan besaran 3 kali dari gaji pokok masing-masing setiap golongan guru sertifikasi tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan kesejahteraan berpihak kepada guru sertifikasi yaitu perihal tunjangan profesi.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Uang Makan PNS 2 Golongan Ini Dipotong Pajak, Sampai Berapa Persen?
Adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah disetujui oleh Jokowi dan PP telah diterbitkan.
Maka secara otomatis tunjangan profesi untuk guru sertifikasi tersebut juga mengalami kenaikan.