news

Pensiunan PNS Harapkan Kenaikan Gaji Pensiun yang Lebih Besar, Namun Kategori Ini Hanya Dapat 8 Persen, ini Alasanya....

Rabu, 7 Februari 2024 | 09:01 WIB
inilah kategori pensiunan pnsyang akan dapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen dan persen (lampungprov.official)

Keputusan ini memunculkan beragam reaksi dari para pensiunan, dengan beberapa menyatakan rasa kecewa mereka terhadap kenaikan yang dianggap tidak sebanding dengan biaya hidup yang semakin meningkat.

Tentunya, hal ini akan menjadi perbincangan hangat dalam waktu dekat, terutama di kalangan pensiunan PNS yang merasa hak-hak mereka kurang terpenuhi.

Baca Juga: Dibayarkan Secara Berkala! Inilah Besaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan akan Terima Sebesar.....

Berikut adalah rincian kenaikan gaji Pensiunan PNS yang pensiun setelah tanggal 1 Januari 2024:

-Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp1.892.000

-Golongan Ib: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.003.100

-Golongan Ic: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.087.800

-Golongan Id: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.176.100

-Golongan IIa: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.732.600

-Golongan IIb: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.848.200

-Golongan IIc: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.968.700

-Golongan IId: Rp1.685.700 sampai dengan Rp3.094.200

Baca Juga: RESMI! INILAH GAJI TERBARU PARA PENSIUNAN SETELAH TERBITNYA PP NOMOR 8 TAHUN 2024, INTIP BESARANNYA

-Golongan IIIa: Rp1.685.700 sampai dengan Rp3.431.400

-Golongan IIIb: Rp1.685.700 sampai dengan Rp3.576.600

Halaman:

Tags

Terkini