KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) simak daftar gaji baru yang akan diterima tahun ini.
Gaji baru PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dengan terbitnya PP ini gaji para PNS resmi telah naik sebesar 8 persen.
Baca Juga: JAMINAN PENSIUN PNS HANGUS, UU ASN NO 20 TAHUN 2023 HARAMKAN 4 TINDAKAN INI BAGI PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah buka suara terkait dengan gaji baru PNS.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” dikutip melaui laman resmi Kemenkeu.
Berarti gaji baru PNS ini bisa dirasakan di bulan Maret 2024.
Berikut nominal gaji baru PNS golongan I II III dan IV:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: APBN 2024 Tidak Lagi Dianggarkan Sri Mulyani untuk Kenaikan Gaji PNS Golongan Ini