KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara atau yang disingkat BKN telah menetapkan batasan usia PNS untuk bekerja atau yang disebut dengan batas usia pensiun.
Penetapan batas usia pensiun untuk para PNS ini dimaksudkan agar para PNS dapat menikmati hari tuanya bersama keluarga.
Selain itu penetapan batas usia pensiun dimaksudkan karena pasa usia tertentu seseorang sudah tidak dapat lagi produktif dalam bekerja.
Oleh sebab itu pemerintah terkhusus BKN menetapkan batas usia pensiun bagi seorang PNS.
Adapun ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN terdiri dari 3 kategori.
Yaitu batas usia pensiun bagi PNS 58 tahun, 60 tahun hingga 65 tahun.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Pahami 8 Tahapan Seleksi CPNS dan Nilai Ambang Batas SKD
Adapun ketentuan batas usia pensiun PNS dari BKN ini ditetapkan dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Penasaran dengan ketentuan batas usia pensiun yang diatur BKN dalam Surat Edaran tersebut? Berikut ini rinciannya:
1. Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PNS Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Ahli Keterampilan.
2. Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN.