news

Baca Juga! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PPPK Naik 8 Persen Tahun Ini

Selasa, 30 Januari 2024 | 18:10 WIB
PP kenaikan gaji PPPK sudah ditandatangani oleh presiden Jokowi (Instagram Jokowi )

KLIK PENDIDIKAN- Gaji pokok PPPK yang naik 8 persen, hari ini pemerintah telah resmi menandatangai perpres Nomor 11 tahun 2024.

Dalam salinan peraturan presiden perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang daftar gaji pokok dan tunjangan PPPK tahun 2024, sudah diterbitkan.

Besaran gaji PPPK yang tercantum dalam perpres nomor.11 Tahun 2024 tertinggi mencapai di angka 7,3 juta per bulan tidak termasuk tunjangan kinerja sangat fantastis.

Baca Juga: SAH! Jokowi Cabut PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2019!

Namun dengan diterbitnya Perpres kenaikan gaji  PPPK ini, akan menjadi angin segar bagi para abdi negara.

Akan tetapi dengan adanaya peraturan kenaikan gaji bagi tenaga  PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presdien Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Maka  dalam Perpres ini dituliskan bahwa ketentuan kenaikan gaji ASN P3K ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Adapun Daftar Gaji Pokok Dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan

I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Habiskan Anggaran Rp17 Triliun! Dicairkan Februari 2024 Usai PP Nomor 8 Tahun 2024 Rilis?

Halaman:

Tags

Terkini