Baca Juga! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Gaji Pokok PPPK Naik 8 Persen Tahun Ini

photo author
Fakhrunrazi KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:10 WIB
PP kenaikan gaji PPPK sudah ditandatangani oleh presiden Jokowi  (Instagram Jokowi )
PP kenaikan gaji PPPK sudah ditandatangani oleh presiden Jokowi (Instagram Jokowi )

V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Baca Juga: PNS Bergembira Ria! PP Resmi Diterbitkan, Segini Nominal Terbaru yang Diterima Golongan I, II, III dan IV

XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

XVII 4.462.500 - Rp 7.329.000

Begitulah tabel final kenaikan gaji PPPK tersebut untuk golongan I hingga XVII yang  telah ditandatangani oleh Presiden sejak tanggal 26 Januari 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X