KLIK PENDIDIKAN – Menteri Sri Mulyani mengungkapkan bahwa aturan terkait PP kenaikan gaji pensiunan PNS sedang dirampungkan oleh pemerintah.
Hingga saat ini aturan terkait gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen belum diterbitkan.
Pensiunan PNS harus sabar menunggu untuk menerima gaji dengan nominal terbaru.
“PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini,” ucap Sri Mulyani dikutip dari Antara News.
Bila PP kenaikan gaji pensiunan PNS terbit.
Maka, pensiunan PNS sudah bisa menerima gaji dengan nominal terbaru.
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama ASN untuk Tahun 2024 Resmi Diteken Presiden, Cek Tanggalnya di Sini
Bahkan, rapel gaji pada bulan sebelumnya, yakni Januari 2024 turut dibayarkan.
Selain itu, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk kenaikan gaji pensiunan.
Kenaikan gaji untuk pensiunan terdiri atas:
Baca Juga: Riset Terbaru dari INDEF: Kampus UMKM Shopee Program Pelatihan Terpopuler untuk UMKM
a. Pensiunan PNS.
b. Pensiunan TNI.
c. Pensiunan Polri.