KLIK PENDIDIKAN - Di tahun 2024 ini gaji PNS sudah resmi mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Meskipun demikian kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen belum diberikan pemerintah.
Naik sebesar 8 persen, rupanya tak semua PNS dapat merasakannya seperti PNS di 15 instansi ini.
Pemerintah telah menyetujui bahwa di 15 Intansi pemerintahan akan menjadi uji coba penerapan skema penggajian single salary.
Yap, kemungkinan bahwa 15 instansi tersebut tidak akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen sebab menerapkan sistem penggajian lain.
Meskipun begitu PNS di 15 intansi ini tak perlu risau sebab besaran gaji dalam single salary gaji PNS akan lebih besar dari skema penggajian saat ini.
Di 15 intansi yang sudah direncanakan pemerintah rupanya di tahun 2024 ini akan menerapkan penggajian single salary.
Dimana dalam penggajian tersebut PNS tidak akan kehilangan beberapa jenis tunjangan yang biasanya ia terima.
Akan tetapi PNS yang mendapatkan bagian instansinya menjadi uji coba penerapan single salary tak perlu khawatir akan tunjangan yang dihapuskan tersebut.
Sebab, nominal dari tunjangan tersebut dimasukkan dalam besaran gaji pokok, sehingga membuat gaji yang diterima jauh lebih besar dari skema penggajian yang sebelumnya.
Adapun 15 instansi yang menerapkan skema penggajian single salary di tahun 2024 ini ialah sebagai berikut:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)