KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 4 dan 5 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya yang diberlakukan pada 2015.
Kenaikan tukin PNS, di dua lembaga ini terakhir kali mendapat kenaikan di tahun 2015 yang lalu, berdasarkan perpres no 160 dan 166 tahun 2015.
Dengan kenaikan tukin ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS di BKKBN dan BSN.
Berikut adalah besaran tukin terbaru untuk berbagai kelas jabatan di BKKBN berdasarkan perpres nomor 4 tahun 2024:
1.Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00
Sementara kenaikan tukin PNS di BSN berdasarkan pada perpres no 5 tahun 2024.
Berikut tukin terbaru yang diberukan berdasarkan kelas jabatan PNS di BSN:
1.Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00
Baca Juga: Momen Akrab Pertemuan Prabowo dan Aburizal Bakrie, Sahabat, Pengusaha dan Politisi
Kenaikan tukin ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pegawai di BKKBN dan BSN untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja PNS di lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat tercapai.***