news

Sah! Presiden Jokowi Telah Teken Kenaikan Tukin PNS di BKKBN dan BSN, Nominal Tertinggi Mencapai Rp 33,2 Juta

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:51 WIB
Presiden Jokowi telah resmi teken kenaikan tukin PNS di BKKBN dan BSN (Bkn.go.id diedit menggunakan remove bg)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 4 dan 5 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya yang diberlakukan pada 2015.

Kenaikan tukin PNS, di dua lembaga ini terakhir kali mendapat kenaikan di tahun 2015 yang lalu, berdasarkan perpres no 160 dan 166 tahun 2015.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Sujud Syukur! THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Dijamin Naik, Dibayarkan Penuh di Bulan

Dengan kenaikan tukin ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS di BKKBN dan BSN.

Berikut adalah besaran tukin terbaru untuk berbagai kelas jabatan di BKKBN berdasarkan perpres nomor 4 tahun 2024:

1.Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Baca Juga: Jalani Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, BKN Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 3 Periode pada CASN 2024

Sementara kenaikan tukin PNS di BSN berdasarkan pada perpres no 5 tahun 2024.

Berikut tukin terbaru yang diberukan berdasarkan kelas jabatan PNS di BSN:

1.Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Baca Juga: Momen Akrab Pertemuan Prabowo dan Aburizal Bakrie, Sahabat, Pengusaha dan Politisi

Kenaikan tukin ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pegawai di BKKBN dan BSN untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja PNS di lembaga-lembaga tersebut diharapkan dapat tercapai.***

 

Tags

Terkini