news

Sujud Syukur, Sri Mulyani Sahkan 3 Tunjangan Baru Bagi PNS Yang Akan Dicairkan Mulai Hari Ini

Senin, 1 Januari 2024 | 06:18 WIB
Sri Mulyani telah mengesahkan 3 tunjangan baru bagi PNS seluruh Indonesia yang akan dicairkan mulai hari ini. (instagram @smindrawati)

uang makan bagi PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam setiap bulannya.

Golongan I dan II Rp. 35.000/hari

Golongan III Rp. 37.000/hari

Golongan IV Rp. 41.000/hari

Baca Juga: Uang Makan yang Diterima PNS Sebesar Rp900 Ribu Perbulan, Tapi Anggota TNI dan Polri Bisa Dapat Sampai…

Namun, jika ada ketentuan lain dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan satuan uang makan bagi PNS dalam Peraturan Menteri ini, maka standar satuan uang makan ini mengacu kepada hasil kesepakatan terbaru tersebut.

2. Tunjangan Uang Lembur

Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang, berikut rincian standar uang lembur untuk PNS :

Baca Juga: Menyambut Tahun 2024, PNS Kemenkumham Rasakan Kebahagian Karena Akan Mendapat Tunjangan Kinerja Yang Nominalnya Besar-besar

Golongan I Rp. 18.000/jam

Golongan II Rp. 24.000/jam

Golongan III Rp. 30.000/jam

Golongan IV Rp. 36.000/jam

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Halaman:

Tags

Terkini