uang makan bagi PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam setiap bulannya.
Golongan I dan II Rp. 35.000/hari
Golongan III Rp. 37.000/hari
Golongan IV Rp. 41.000/hari
Namun, jika ada ketentuan lain dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan satuan uang makan bagi PNS dalam Peraturan Menteri ini, maka standar satuan uang makan ini mengacu kepada hasil kesepakatan terbaru tersebut.
2. Tunjangan Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang, berikut rincian standar uang lembur untuk PNS :
Golongan I Rp. 18.000/jam
Golongan II Rp. 24.000/jam
Golongan III Rp. 30.000/jam
Golongan IV Rp. 36.000/jam
3. Tunjangan Uang Makan Lembur
uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.