Penetapan UMK Kabupaten dan Kota Bogor menggunakan formulasi dalam PP Nomor 51 tahun 2023 yang dianjurkan pemerintah.
Meskipun mendapat penolakan dari pihak buruh namun PP Nomor 51 tahun 2023 tetap digunakan sebagai acuan dalam perhitungan penyesuaian upah minimum tahun 2024.
UMK 2024 Kabupaten dan Kota Bogor akan resmi berlaku mulai 1 januari 2024 bersamaan dengan daerah lain di seluruh Indonesia.***