Sri Mulyani telah menerbitkan aturan jatah uang makan bagi PNS yang sudah diresmikan dari jauh-jauh hari.
Aturan uang makan PNS tertuang dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
1. PNS golongan I dan II: : Rp35.000 per hari
2. PNS golongan III: Rp37.000 per hari
3. PNS golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: Maaf Bukan Rp4,9, Ternyata Gaji Pensiunan PNS Periode Januari 2024 Tertinggi Hanya Sampai Rp..
Kenaikan Uang Lembur
Masih dalam PMK nomor 49 tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan perubahan besaran uang lembur bagi PNS.
Pada kesempatan ini kenaikan uang lembur berlaku bagi PNS golongan I, II, III dan IV.
- Uang lembur PNS Golongan I Rp18.000 per jam.
Baca Juga: 2024 Sebentar Lagi! PNS Catat Kenaikan Uang Lembur, Asik Gak Takut Lembur Lagi
- Uang lembur PNS Golongan II Rp24.000 per jam.
- Uang lembur PNS Golongan III Rp30.000 per jam.
- Uang lembur PNS Golongan IV Rp36.000 per jam.***