"Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan karena apa, setiap kepala daerah itu membawa tim suksesnya jadi tenaga honorer," kata Mahfud MD sewaktu memberikan kuliah umum di Hotel UC UGM, 6 Oktober 2023.
Menurutnya, pemerintah dibuat kecolongan, tiba-tiba nama-nama honorer baru sudah ada di dalam daftar, dan ternyata merupakan hasil pengangkatan oleh kepada daerah terdahulu.
"Kan kadangkala kita kecolongan, tau-tau sudah ada di depan meja, ini sudah ASN, bupatinya yang angkat dulu periode yang lalu," lanjut Menkopolhukam sekaligus Cawapres dari Ganjar Pranowo itu.
Oleh sebab itulah dilakukan Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 menjadi UU no 20 tahun 2023.
Menurut Mahfud MD, revisi tersebut dilakukan untuk menyetop pembengkakan jumlah tenaga honorer, serta agar tidak terjadi eksploitasi.
"Sehingga baru-baru ini kita membuat pembaruan Undang-undang ASN untuk menyetop masalah ini, agar tidak ada eksploitasi," tandas Mahfud.
Saat ini pemerintah telah dilarang keras oleh UU no 20 tahun 2023 merekrut tenaga honorer, bahkan Pejabat Pembina Kepegawaian diancam sanksi apabila melakukannya.***