KLIK PENDIDIKAN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan telah ditetapkan.
Ketetapan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan sudah resmi ditandatangani Gubernur Sahbirin Noor.
UMK yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mulai diterapkan per 1 Januari 2024.
Adapun UMK 2024 di Provinsi Kalimantan tertingginya bukanlah Kota Banjarmasin.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023, UMK terbesar adalah Kabupaten Kotabaru.
Berikut daftar UMK 2024 yang berlaku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
• Kota Banjarmasin: Rp3.379.513,74
• Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.286.538,23
• Kabupaten Kotabaru: Rp3.420.661
Baca Juga: 'Berharap Tahun Lupa Tuhan' Puisi Renungan Menggugah Jiwa Menyongsong Tahun Baru 2024
• Kabupaten Tabalong: Rp3.372.955,36
Untuk UMK 2024 di Kabupaten/kota lainnya yang tidak tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut, maka UMK yang berlaku mengikuti besaran UMP.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kalimantan Selatan yaitu sebesar Rp3.282.812,21.