news

Solusi Penyelesaian Non ASN Atau Tenaga Honorer di 2024, Plt. Kepala BKN: RPP Manajemen Tawarkan Solusinya

Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:35 WIB
Plt. Kepala BKN mengatakan RPP Manajemen tawarkan solusi penyelesaian Non ASN atau Tenaga Honorer (dok/bkn.go.id)

Dijelaskan oleh Plt. Kepala BKN itu bahwa dalam RPP Manajemen ASN terdapat beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan Tenaga Honorer.

Baca Juga: Biensi Fesyenindo Membuka Lowongan Kerja di Bidang Fashion and Graphic Designer, Yuk Simak Persyaratannya...

Hal tersebut menurut Haryomo Dwi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 66.

Pada Pasal 66 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 itu berbunyi Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat yakni Desember 2024.

Haryomo berharap, BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Honorer secara bertanggung-jawab, dan penuh dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Tertarik Kerja di Jawa Timur! Cek Dulu Besaran Gaji Pokok di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur Berikut Berdasarkan UMK Jatim 2024

Selain itu, lanjut Haryomo, proses verval data Non ASN tersebut juga tetap berpegang pada NSPK atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang berlaku.

Plt. Kepala BKN menjelaskan perihal tersebut dalam acara evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada Kamis, 28 Desember 2023 di Kantor Regional X BKN, Denpasar, Bali.

Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN serta percepatan penataan Tenaga Honorer.

Haryomo juga berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN tersebut memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik dan memperoleh masukan dari berbagai pihak.***

Halaman:

Tags

Terkini