Baca Juga: BUKAN CUMAN GAJI! Alhamdulillah, Sri Mulyani Juga Naikkan Jatah Uang Lembur PNS di 2024
Adapun aturan yang dimaksud adalah PP nomor 18 tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
“Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019,” sambung PT Taspen.
Dengan kata lain, pensiunan PNS masih menerima jumlah yang sama seperti pencairan terakhir pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga: 1 Januari Libur, PT Taspen Buka Suara Soal Jadwal Pencairan Pertama Gaji Pensiunan PNS di 2024
Pensiunan pokok PNS golongan I: Rp 1.560.800 - Rp Rp 2.014.900.
Pensiunan pokok PNS golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000.
Pensiunan pokok PNS golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800.
Pensiunan pokok PNS golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.***