news

Bukan Kenaikan Gaji tapi Sudah Dianggarkan! Mulai JANUARI 2024 PNS Golongan III Berhak Dapat Uang Rp660 Ribu Perbulan dari Menkeu Sri Mulyani

Rabu, 29 November 2023 | 20:30 WIB
Sri Mulyani berikan uang diluar kenaikan gaji untuk PNS golongan III mulai Januari 2024. (adminkeu.jogjakota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mulai awal bulan Januari 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III berhak mendapatkan uang Rp660 ribu dari menkeu Sri Mulyani perbulan.

Uang Rp660 ribu yang akan diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2024 untuk PNS golongan III ini, bukanlah kenaikan gaji.

Seperti yang kita ketahui, bahwa kenaikan gaji PNS telah dianggarkan oleh Menkeu, dan sudah include para RUU APBN 2024.

Akan tetapi uang Rp660 ribu ini tidak ada kaitannya dengan hal tersebut, walaupun sama-sama akan diberikan mulai Januari 2024.

Baca Juga: PERATURAN BARU untuk PNS Telah DIPUTUSKAN! Menkeu Sri Mulyani TETAPKAN PNS Bisa Dapat Uang Rp1,5 juta Perbulan Selain Gaji Pokok

Uang Rp660 ribu inipun sudah dianggarkan oleh Menkeu Sri Mulyani, seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023.

Pada PMK no 49 tahun 2023, termuat nominal Rp660 ribu yang ditujukan untuk PNS golongan III perbulannya. Dimana setiap harinya PNS golongan III dianggarkan mendapat Rp30.000 perjam.

Akan tetapi, ternyata tak semua PNS golongan III yang bisa mendapatkan uang Rp660 ribu ini setiap bulannya.

Baca Juga: Tak Hanya Berubah Status dari Honorer Jadi PPPK, Anggota Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Jamin Hal Ini Bagi Eks Honorer yang Diangkat Jadi ASN

Sebab, uang Rp660 ribu ini akan diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani sebagai kompensasi bagi PNS golongan III yang melakukan kerja lembur selama 1 jam dalam 22 hari kerja.

Begitupula PNS golongan lain, juga bisa mendapatkan uang ini walaupun dengan besaran yang berbeda. Yaitu:

1. PNS golongan I: Rp18.000 perjam

2. PNS golongan II: Rp24.000 perjam

3. PNS golongan III: Rp30.000 perjam

Halaman:

Tags

Terkini