Masuk juga sanksi sedang bila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
Sanksi berikutnya bagi PNS yang tidak masuk kerja tampa alasan adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan.
Sanksi terberat bagi PNS yang tidak masuk kerja tampa alasan adalah pemberhentian secara hormat.
PNS akan diberikan sanksi penurunan jabatan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selanjutnya PNS tersebut akan diberikan sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun mendapatkan sanksi ini.
Terakhir adalah pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.
Semoga bermanfaat.***