news

Tegas! Presiden Jokowi Berikan Sanksi Bagi PNS yang Tidak Masuk Kerja, Bila Mencapai Jumlah Segini, Siap Diberhentikan

Rabu, 29 November 2023 | 06:31 WIB
Presiden Jokowi keluarkan sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja (Ilustrasi/bkpsdm.purworejokab.go.id)

Masuk juga sanksi sedang bila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

Sanksi berikutnya bagi PNS yang tidak masuk kerja tampa alasan adalah penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan.

Sanksi terberat bagi PNS yang tidak masuk kerja tampa alasan adalah pemberhentian secara hormat.

PNS akan diberikan sanksi penurunan jabatan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Baca Juga: Nominal Upah Minimum Provinsi(UMP) 2024 di 38 Provinsi di Indonesia Telah Diumumkan, Intip Kenaikannya di Sumatera, Jawa dan Bali!

Selanjutnya PNS tersebut akan diberikan sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun mendapatkan sanksi ini.

Terakhir adalah pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini