KLIK PENDIDIKAN-Peserta pensiun yang meninggal dunia memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan klaim uang duka wafat (UDW) kepada PT Taspen (Persero).
Manfaat yang diberikan Taspen berupa uang duka wafat sebanyak 3 kali gaji terakhir peserta pensiun yang meninggal.
Dikutip dari akun Instagram Taspen @taspen, proses pengajuan klaim uang duka wafat melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Fotokopi akta kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL
3. Fotocopy surat nikah/isbath nikah yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa/KUA/DUKCAPIL
4. Surat keputusan pensiun
5. Fotocopy identitas diri (KTP) pemohon
6. Fotocopy buku rekening pemohon.
Baca Juga: Inilah Batas Usia Pensiun TNI yang Kini Berlaku di Indonesia, Pangkat Ini Pensiun Hingga Usia…
Ahli waris dapat mengajukan klaim secara online melalui tos.taspen.co.id untuk memudahkan proses administrasi.
Pengajuan klaim secara online memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat dan efisien.***