news

PPPK Siap-siap Terima Gaji Bulan Desember 2023, Inilah Tabel Lengkapnya Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Rabu, 22 November 2023 | 15:01 WIB
Gaji PPPK Kembali Akan Cair Bulan Desember 2023, Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (Ilustrasi/Facebook/Taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siap-siap menerima penghasilan berupa gaji bulanan.

Gaji PPPK untuk bulan Desember 2023 akan segera cair.

Kurang lebih delapan hari lagi menuju bulan Desember 2023, dan gaji PPPK akan cair.

Cairnya penghasilan berupa gaji selalu dinantikan PPPK tiap bulannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 8 Matematika, Halaman 102 103 104 Mengenai Garis Singgung Persekutuan Luar Dua Lingkaran

Gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam lampiran Perpres tersebut, gaji PPPK diberikan sesuai golongan dan masa kerja.

Inilah tabel besaran gaji PPPK yang terlampir dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan dan masa kerja.

1. Golongan I, Rp1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.686.200 (masa kerja 26 tahun)

2. Golongan II, Rp1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.843.900 (masa kerja 27 tahun)

Baca Juga: Lulusan SMA Merapat! Telah Dibuka Lowongan Kerja Oleh PT Ana Nahnu Indonesia, Simak Persyaratannya di Sini...

3. Golongan III, Rp2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.964.200 (masa kerja 27 tahun)

4. Golongan IV, Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.089.600 (masa kerja 27 tahun)

5. Golongan V, Rp2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp3.879.700 (masa kerja 33 tahun)

6. Golongan VI, Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp4.043.800 (masa kerja 33 tahun)

Halaman:

Tags

Terkini