PPPK Siap-siap Terima Gaji Bulan Desember 2023, Inilah Tabel Lengkapnya Sesuai Golongan dan Masa Kerja

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Rabu, 22 November 2023 | 15:01 WIB
Gaji PPPK Kembali Akan Cair Bulan Desember 2023, Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (Ilustrasi/Facebook/Taspen)
Gaji PPPK Kembali Akan Cair Bulan Desember 2023, Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (Ilustrasi/Facebook/Taspen)

7. Golongan VII, Rp2.647.200 - Rp4.214.900

8. Golongan VIII, Rp2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp4.393.100 (masa kerja 33 tahun)

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud November 2023 Cair, Siswa dengan Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan Buruan Langsung Cek di pip.kemdikbud.go.id

9. Golongan IX, Rp2.966.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.872.000 (masa kerja 32 tahun)

10. Golongan X, Rp3.091.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.078.000 (masa kerja 32 tahun)

11. Golongan XI, Rp3.222.700 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.292.800 (masa kerja 32 tahun)

12. Golongan XII, Rp3.359.000 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.516.800 (masa kerja 32 tahun)

13. Golongan XIII, Rp3.501.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.750.100 (masa kerja 32 tahun)

14. Golongan XIV, Rp3.649.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.993.300 (masa kerja 32 tahun)

15. Golongan XV, Rp3.803.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp6.246.900 (masa kerja 32 tahun)

Baca Juga: UMP Yogyakarta 2024 Naik 7,27 Persen, Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan Tolak dan Tuntut Kenaikan Jadi Rp4 Juta dengan Formula Alternatif Ini

16. Golongan XVI, Rp3.964.500 asa kerja 0 tahun) - Rp6.511.100 (masa kerja 32 tahun)

17. Golongan XVII, Rp4.132.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp6.786.500 (masa kerja 32 tahun)

Itulah besaran gaji PPPK yang akan cair pada bulan Desember mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres No 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X