news

RUU ASN Resmi Disahkan! MenPANRB Azwar Anas Sebut Bakal Ada INSENTIF KHUSUS untuk PNS dan PPPK, Nominalnya...

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 04:31 WIB
Akhirnya RUU ASN disahkan, dan PNS serta PPPK bisa dapat insentif khusus. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas bersama DPR RI, pada 3 Oktober kemarin resmi mengesahkan RUU ASN menjadi UU.

Sebagai jalan keluar dari penataan honorer serta mobilitas talenta ASN di Indonesia, disahkannya RUU ASN oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan DPR ini menjanjikan adanya insentif khusus bagi ASN PNS dan PPPK.

Dimana peraturan terkait pemberian insentif khusus bagi ASN PNS dan PPPK yang disebut MenPANRB Azwar Anas ini selanjutnya akan disusun pada PP terbaru, pasca pengesahan RUU ASN.

Baca Juga: DPR Sahkan UU ASN Terbaru, Menpan RB Beberkan Skema Baru Rekrutmen ASN, Ternyata Mengacu Pada Hal Ini

Sayangnya, Azwar Anas menyebutkan pula kriteria atau persyaratan bagi ASN PNS dan PPPK yang akan diberikan insentif khusus oleh pemerintah.

Artinya, insentif khusus ini tidaklah diperuntukkan bagi seluruh ASN PNS dan PPPK dibawah naungan pemerintahan di Indonesia.

Selaku Menteri yang bertugas pada pendayagunaan aparatur, Azwar Anas mengungkapkan jika pengesahan RUU ASN yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PP mengenai pemberian insentif khusus ini, ditujukan sebagai alat untuk kemudahan mobilitas talenta ASN.

Baca Juga: Getasan Bukan Juaranya, Inilah 5 Kecamatan Terluas di Kabupaten Semarang

Yang mana seperti yang kita ketahui, bahwa mobilitas talenta ASN nasional baik itu PNS ataupun PPPK, saat ini masih belum cukup merata dan hanya berpusat pada daerah tertentu saja, khususnya pulau Jawa.

Sebab hal itu, pelayanan publik kepada masyarakat pun sedikit terkendala. Terutama di daerah 3T(terdepan, terluar, tertinggal).

Maka dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ini, nantinya MenPANRB akan turut pula mengatur PP untuk pemberian insentif khusus bagi ASN yang siap ditugaskan di daerah 3T.

Baca Juga: Kemen PUPR Masih Buka Lowongan PPPK Loh, Yakin Nggak Mau Daftar? 3.027 Formasi Udah Disiapin Buat Kamu….

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Jadi, sudah jelas bukan jikalau adanya insentif khusus yang disinggung MenPANRB Azwar Anas saat pengesahan RUU ASN ini, ialah diperuntukkan bagi ASN PNS dan PPPK yang siap sedia ditugaskan pada daerah-daerah 3T saja.

Halaman:

Tags

Terkini